Sedangkan empat orang saksi yang jiga diperiksa, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.
Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta. Suap diduga diotaki Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group.
Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo. Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan Osma di Kebumen.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik.
Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran. KPK sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.
Sementara Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.