Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tak Jerat Pihak Pemberi dalam OTT di Kementerian Perhubungan

Kompas.com - 15/10/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap tangan enam orang dari Kementerian Perhubungan terkait pungutan liar. Namun, polisi hanya menjerat tiga PNS di Kemenhub sebagai tersangka, sementara tiga pihak swasta hanya sebagai saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bebasnya tiga pihak pemberi uang itu merupakan pertimbangan penyidik karena latar belakangnya.

"Kami kasihan liat masyarakat, sudah menunggu lama sekali untuk diproses. Makanya dia menyelipkan amplop biar cepat," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menganggap sistem pelayanan di Kemenhub membuat masyarakat mengambil jalan pintas.

Dengan demikian, kata Boy, semestinya yang disalahkan adalah pihak Kemenhub yang tak memberi pelayanan maksimal.

"Karena sistem pelayanan tidak baik, maka petugasnya saja yang diarahkan untuk penindakan secara hukum," kata Boy.

Namun, lepasnya pihak pemberi dikhawatirkan tak akan membuat masyarakat jera.

Boy memastikan, kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur sesuai aturan. Ia menekankan, jangan sekali-kali mencoba lagi mau diajak bekerja sama dengan oknum dengan iming-iming pelayanan lebih cepat.

"Kalau petugasnya tegas, aturannya jelas, pasti masyakarakat akan takut," kata Boy.

Boy mengatakan, proses penyelidikan hingga tangkap tangan di Kemenhub berlangsung kurang dari seminggu. Setelah mengumpulkan fakta, mendapatkan informasi dari internal Kemenhub, barulah dieksekusi.

Boy mengatakan, sebenarnya pelayanan publik untuk perizinan di Kemenhub bisa dilakukan secara online. Namun, ada pertemuan di balik prosedur yang berlaku antara oknum Kemenhub dan pihak swasta. Boy mengatakan, hubungan antara kedua pihak itu saling mengambil keuntungan.

"Pihak masyarakat membutuhkan akses perizinan yang cepat, sementara oknum ini merasa memiliki kewenangan untuk mempercepat sehingga terjadi bargaining,," kata Boy.

Kompas TV OTT di Kemenhub, Polisi Amankan 6 Orang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com