JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap tangan enam orang dari Kementerian Perhubungan terkait pungutan liar. Namun, polisi hanya menjerat tiga PNS di Kemenhub sebagai tersangka, sementara tiga pihak swasta hanya sebagai saksi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bebasnya tiga pihak pemberi uang itu merupakan pertimbangan penyidik karena latar belakangnya.
"Kami kasihan liat masyarakat, sudah menunggu lama sekali untuk diproses. Makanya dia menyelipkan amplop biar cepat," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menganggap sistem pelayanan di Kemenhub membuat masyarakat mengambil jalan pintas.
Dengan demikian, kata Boy, semestinya yang disalahkan adalah pihak Kemenhub yang tak memberi pelayanan maksimal.
"Karena sistem pelayanan tidak baik, maka petugasnya saja yang diarahkan untuk penindakan secara hukum," kata Boy.
Namun, lepasnya pihak pemberi dikhawatirkan tak akan membuat masyarakat jera.
Boy memastikan, kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur sesuai aturan. Ia menekankan, jangan sekali-kali mencoba lagi mau diajak bekerja sama dengan oknum dengan iming-iming pelayanan lebih cepat.
"Kalau petugasnya tegas, aturannya jelas, pasti masyakarakat akan takut," kata Boy.
Boy mengatakan, proses penyelidikan hingga tangkap tangan di Kemenhub berlangsung kurang dari seminggu. Setelah mengumpulkan fakta, mendapatkan informasi dari internal Kemenhub, barulah dieksekusi.
Boy mengatakan, sebenarnya pelayanan publik untuk perizinan di Kemenhub bisa dilakukan secara online. Namun, ada pertemuan di balik prosedur yang berlaku antara oknum Kemenhub dan pihak swasta. Boy mengatakan, hubungan antara kedua pihak itu saling mengambil keuntungan.
"Pihak masyarakat membutuhkan akses perizinan yang cepat, sementara oknum ini merasa memiliki kewenangan untuk mempercepat sehingga terjadi bargaining,," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.