Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Jabatan dari Menteri ke Wakil Menteri, Ini Kata Arcandra Tahar

Kompas.com - 14/10/2016, 16:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir Juli lalu, Arcandra Tahar dilantik Presiden Joko Widodo mennjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Namun, baru 20 hari menjabat, Arcandra dicopot. Dia diberhentikan dengan hormat karena kedapatan mempunyai paspor Amerika Serikat.

Setelah urusan kewarganegaraannya dianggap tuntas, hari ini, lulusan master dan doktor dari Texas A&M University ini dilantik lagi, tetapi bukan sebagai Menteri ESDM, melainkan wakil menteri.

Arcandra mendampingi Ignasius Jonan yang ditunjuk sebagai menteri.

Kepada wartawan, Arcandra tak mempermasalahkan penurunan jabatan itu. Ia justru mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya kesempatan untuk mengabdi pada negara.

(Baca: Politisi Hanura Sayangkan Pengangkatan Arcandra sebagai Wamen ESDM)

"Di mana pun ditempatkan ini adalah keputusan terbaik yang diambil oleh Bapak Presiden dan saya siap untuk mengabdi di mana pun dan kapan pun," kata Arcandra seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Nomenklatur wakil menteri ESDM sebenarnya sudah dihapuskan sejak era pemerintahan Jokowi. Kini, posisi ini dimunculkan kembali.

Arcandra tak melihat nomenklatur ini sengaja dimunculkan kembali untuk mengakomodasi dirinya.

Ia meyakini nomenklatur ini kembali muncul lantaran dibutuhkan untuk membenahi sektor ESDM yang cukup kompleks.

"Kalau itu ada nomenklatur wamen dan sekarang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Sebagai warga negara Indonesia, tentu saya harus mendukung apa pun yang diputuskan Bapak Presiden," kata dia.

(Baca: Arcandra Tahar: Semoga Niat Saya Pulang Diluruskan)

Sebelum kembali ke Indonesia, Arcandra adalah presiden perusahaan konsultan offshore yang bermarkas di Houston, Amerika Serikat. Arcandra menjadi polemik setelah publik mengetahui bahwa dia berkewarganegaraan ganda karena mengantongi paspor Amerika Serikat.  

Namun, belakangan ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan bahwa Arcandra tidak kehilangan kewarganegaraan RI meski memegang paspor Amerika Serikat.

Sebab, sebelum pencabutan kewarganegaraan Arcandra diproses, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Negeri Paman Sam.

Kompas TV Ignasius Jonan Jadi Menteri ESDM Periode 2014-2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com