JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, polemik yang terjadi antara Komisi XI dan Komisi VI DPR sudah terjadi sejak periode 2009-2014.
Hal itu disampaikan Hendrawan menanggapi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidiq Pangarso, yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ade diduga melanggar pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Menurut Hendrawan, polemik tersebut sejatinya hanya permasalahan komunikasi saja. Sebab, Komisi XI dan Komisi VI memiliki mitra kerja yang sama, yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dulu tahun 2009-2014 saya lima tahun di Komisi VI dan memang sempat ada keributan kecil karena masalah komunikasi saja," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Ia menyatakan dalam hal anggaran, tak masalah bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN. Terlebih, dalam mekanisme penyertaan modal negara (PMN), Komisi XI juga harus terlibat dalam pembahasannya bersama Menteri Keuangan.
Ia menambahkan, tak masalah pula bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN saat membahas PMN, sepanjang pembahasan tersebut terkait struktur anggaran.
Menurut Hendrawan pemberitahuan ke Komisi VI saat memanggil perusahaan BUMN bukan prasyarat wajib, meski semestinya memang lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu.
"Jadi sekali lagi. Ini masalah miskomunikasi saja karena memang PMN kan juga dibahas di Komisi XI. Kalau soal kinerja BUMN baru ke Komisi VI," tutur Hendrawan.
Dalam laporannya ke MKD, Bowo menilai Ade melakukan pelanggaran undang-undang karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI.
"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, Kamis (13/10/2016).
Bowo menambahkan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.
Sebab, Ade mengundang sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.