Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mohammad Saleh Sempat Enggan Gantikan Irman Gusman

Kompas.com - 14/10/2016, 07:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Bengkulu Mohammad Saleh resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Irman Gusman.

Saleh pada awalnya sempat enggan mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD. Namun, karena dorongan dari sejumlah pihak, ia pun menyatakan maju di detik-detik terakhir.

Pemilihan pimpinan DPD dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (11/10/2016). Lima hari sebelumnya, ia baru memutuskan akan maju.

"H-5, kawan datang. Pak Saleh nyalon saja, katanya. Saya bilang enggak ada persiapan. Tapi pendukung bapak banyak, katanya," tutur Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

(Baca: Kalahkan Farouk dan GKR Hemas, Mohammad Saleh Terpilih sebagai Ketua DPD Gantikan Irman Gusman)

Ia pun mengaku optimistis menang sejak awal. Sebab, saat dia memutuskan maju dalam pencalonan, sebanak 12 anggota DPD wilayah Indonesia Barat telah berkomitmen akan memilihnya.

Sedangkan, lawannya berjumlah 11 orang. Artinya, sulit bagi setiap calon untuk mendapatkan 10 suara.

Saleh mengaku tak berambisi menang. Ia hanya berserah diri kepada Tuhan agar diberikan yang terbaik.

"Berdoa saja. Tapi doanya jangan maksa. Saya tidak pernah minta jadi Ketua DPD," tuturnya.

Jelang hari pemilihan, Saleh pun mengaku tak mendapat dorongan maupun penolakan dari sang istri.

Hari-hari dijalaninya seperti biasa. Bahkan, saat dirinya telah terpilih sebagai Ketua DPD. "Waktu saya menang, pulang. Dia juga tidak euforia. Biasa saja kayak orang pulang kantor," kata Saleh.

Ia bercerita tentang masa lalunya saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Istri justru baru mengetahui bahwa Saleh terpilih melalui akun Facebook temannya.

(Baca: Ini Profil Ketua DPD Mohammad Saleh)

"Karena kalau tahu pasti ngelarang," ujarnya.

Saleh bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Tengah. Namun ia mundur di tengah jalan karena istrinya mengetahui pencalonannya lewat surat kabar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Sanksi 'Travel' Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Pemerintah Bakal Sanksi "Travel" Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
Berpotensi Bersaing dengan Marzuki Mustamar di Pilkada Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Berpotensi Bersaing dengan Marzuki Mustamar di Pilkada Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Nasional
DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

Nasional
KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Nasional
Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Nasional
Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com