JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, laporan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso atas dugaan pelanggaran oleh Ketua DPR Ade Komarudin, akan ditindaklanjuti.
Ade dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Sudding menyatakan laporan tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan DPR.
Ia berharap, Ade yang ada dalam unsur pimpinan bisa bersikap netral saat membahas laporan itu.
"Pimpinan DPR terlapor harus hindari konflik kepentingan," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/10/2016).
Politisi Partai Hanura itu menambahkan, bisa saja pengambilan keputusan terkait laporan tersebut hanya dilakukan oleh empat unsur pimpinan lainnya.
(Baca: Ketua DPR Dilaporkan Anggota Komisi VI ke MKD)
"Jadi sepatutnya dia (Ade) menghindari proses pengambilan keputusan terkait laporan dirinya, meski sebenarnya tak ada aturan tertulis untuk itu," ujar Sudding.
Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso ke Mahkamah KeHormatan Dewan (MKD) DPR. Ade diduga melanggar undang pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
MenurutBowo, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modan negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Basan Usaha Milik Negara (BUMN) yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI.
Ia mengatakan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.
Pelanggaran itu karena Ade mengundang sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.