Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Uji Materi Terkait Hak Pilih Pengidap Gangguan Jiwa

Kompas.com - 13/10/2016, 15:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan uji materi Pasal 57 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, Kamis (13/10/2016).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat yang diwakli oleh Jenny Rosanna Damayanti, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) diwakili oleh Ariani, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, dan Khorunnisa Nur Agustyati.

Pemohon menggugat Pasal 57 ayat 3 huruf a UU 8/2015 yang berbunyi "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau ..."

Pemohon menilai, frasa "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" dalam pasal tersebut telah menghilangkan hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di dalam memilih calon kepala daerahnya.

Selain itu, ketentuan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Padahal, menurut pemohon, gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus dan setiap saat.

Namun, gejala gangguan mental dapat muncul dan hilang tanpa ada yang dapat memastikan.

Para Pemohon menilai, syarat yang tercantum dalam ketentuan Pasal 57 ayat 3 huruf a UU 8/2015 menjadi tidak relevan.

Sebab, menurut pemohon, bisa saja terjadi kasus bahwa pengidap psikososial atau disabilitas gangguan mental sudah sehat kembali ketika jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai.

Sebagai warga negara, menurut pemohon, orang tersebut telah kehilangan hak untuk didaftar menjadi pemilih. Maka dari itu, menurut pemohon, pasal tersebut sedianya dibatalkan.

Ketua majelis sidang, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan menyampaikan, permohonan pemohon diterima untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Arief dipersidangan.

Arif menyampaikan, ketentuan frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen dengan ketentuan surat atau pernyataan dari profesional bidang kesehatan jiwa.

"(Pasal tersebut) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatannya tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesionalitas yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum," kata dia.

Pertimbangan majelis

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com