JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Arsul Sani menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dicabut tanpa putusan peradilan.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi imbauan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada pihak yang tak setuju dengan adanya SP3 agar menggugatnya melalui praperadilan.
"Sepanjang ditemukan bukti baru oleh ahli sah-sah saja secara hukum bila harus dicabut tanpa proses peradilan," kata Arsul usai mengikuti rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Arsul menyatakan kini Panja tengah mengumpulkan data yang berisikan kejanggalan terkait dikeluarkannya SP3 oleh Polda Riau.
(Baca: Publik Sulit Akses Dokumen SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan)
Saat ini temuan terbaru Panja yaitu ahli yang dihadirkan Polda Riau tak berkompetensi sebagai pakar kehutanan.
Diketahui, Polda Riau meminta keterangan pegawai Badan Lingkungan Hidup Riau Nelson Sitohang sebagai ahli. Namun latar belakang Nelson tak berkaitan dengan kehutanan.
Nelson mengakui dirinya lulusan ilmu kesehatan masyarakat. Nelson kemudian merekomendasikan 6 dari 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka, telah memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Atas rekomendasi Nelson tersebut, Polda Riau kemudian mencabut status tersangka keenam perusahaan yang tergabung dalam 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan dan lahan dengan mengeluarkan SP3.
(Baca: Saksi Ahli Tak Kompeten, Komisi III Akan Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan