JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dnilai penuh kejanggalan.
Salah satu kejanggalan ada pada rekomendasi yang diberikan saksi ahli.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu saksi ahli, Nelson Sitohang, sebanyak enam perusahaan dinyatakan tidak melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Ini menarik karena saksi ahli lainnya justru mengatakan 15 perusahaan itu tak layak diberi SP3 kasusnya secara AMDAL, makanya terus kami dalami," kata Benny, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Pada rapat Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Komisi III DPR, saksi ahli lainnya, Bambang Hero Sarjono mengatakan, infrastruktur pencegahan kebakaran hutan yang dimiliki 15 perusahaan tersebut sangat tidak layak.
Hal itu akan membawa dampak lingkungan yang negatif saat terjadi kebakaran hutan.
Benny mengaku mencecar Nelson yang juga hadir di rapat Panja.
Ia meragukan kompetensi Nelson sebagai saksi ahli yang ditunjuk Polda Riau.
Menurut Benny, Nelson tak memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dengan jenis pidana yang dilakukan 15 perusahaan saat membakar hutan dan lahan di Riau.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), seorang saksi ahli harus memiliki latar belakang pendidikan dan keilmuan yang sesuai dengan jenis pidana.
Saat ditanya oleh Benny terkait keabsahan kompetensi sebagai saksi ahli, Nelson menjawab ia menjadi saksi ahli bukan karena latar belakang keilmuan tetapi karena latar belakang pekerjaan, yakni pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau.
Ia pun mengaku tetap diminta Polda Riau menjadi saksi ahli.
"Kalau seperti ini jelas sudah, ini melanggar ketentuan MA yang mengharuskan saksi ahli memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dengan jenis pidana yang sedang ditangani. Ini ada proses hukum yang dilanggar kalau begini," papar Benny.
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bakal memanggil pihak Polda Riau yang seolah telah memaksakan Nelson yang tidak memiliki kompetensi untuk tetap menjadi saksi ahli.
Latar belakang pendidikan Nelson adalah kesehatan masyarakat, bukan kehutanan.