Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Keppres Terkait Rekonsiliasi Peristiwa 1965

Kompas.com - 12/10/2016, 19:51 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum 65 Bonnie Setiawan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi Umum dan Rekonsiliasi Nasional terkait penyelesaian kasus HAM 1965.

"Sebagian landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965. Karena UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nomor 27/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bonnie, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Bonnie, pemerintah perlu membentuk komite ad hoc untuk pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM tahun 1965.

Komite tersebut terdiri dari orang-orang yang memiliki wawasan dan integritas yang berada di bawah kendali Presiden Jokowi.

"Tugas utamanya adalah pengungkap kebenaran, rehabilitasi korban, dan memberikan hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," ucap Bonnie.

Ia mengatakan, pemerintah harus segera mengumumkan hasil rekomendasi Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 yang diselenggarakan pada 18-19 April 2016 lalu.

Dengan bukti baru berupa penemuan kuburan massal, lanjut Bonnie, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung melakukan penyidikan terhadap temuan Komnas HAM pada 2012.

"Selama ini, Jaksa Agung ngotot persoalan 65 adalah masalah pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Hal ini menjadi bukti ketidakmauan pemerintah dalam menyelesaikan proses yudisial," ujar Bonnie.

Bonnie menyebutkan, pengungkapan melalui jalur non-yudisial tidak berarti meniadakan proses yudisial.

Hal itu diperlukan agar tindak kejahatan kemanusiaan di kemudian hari tidak terulang dan membuat jera pelanggar HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com