Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Wiranto soal Makar pada 1965 Dinilai Halangi Rekonsiliasi

Kompas.com - 12/10/2016, 17:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum '65, Bonnie Setiawan mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyebut adanya makar pada 1965 akan menghalangi rekonsiliasi.

Pernyataan itu diucapkan Wiranto dalam pidatonya pada Hari Kesaktian Pancasila. Saat itu, Wiranto menyebut pemerintah melakukan upaya penyelamatan negara dari tindakan makar.

Bonnie menuturkan, dengan menuding adanya makar pada tahun itu, Wiranto menegasikan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah dilangsungkan sejak lama.

Apalagi, banyak versi sejarah terkait peristiwa seputar Gerakan 30 September 1965 dan kekerasan yang terjadi setelahnya, termasuk perdebatan soal kudeta.

"Istilah makar sesungguhnya menjadi pengabsahan dan dalih dari terjadinya dua kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan genosida," kata Bonnie, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Bonnie menyebutkan, hasil penyelidik Komnas HAM pada tahun 2008-2012 menemukan bukti awal adanya kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, pengusiran paksa dan penghilangan orang.

Selain itu, putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 pada 20 Juni 2016 lalu menyebut Indonesia harus bertanggung jawab terhadap 10 tindak kejahatan HAM berat.

Dalam pidatonya di Lubang Buaya, Wiranto juga mengatakan tindakan operasi militer yang terjadi pada 1965 dapat dibenarkan secara hukum.

(Baca: Wiranto: Langkah Pemerintah pada Tahun 1965 sebagai Upaya Penyelamatan Negara)

Bonnie pun mempertanyakan maksud dari tindakan darurat yang dilakukan negara pada saat itu.

Tindakan darurat tersebut, lanjut dia, masih terasa hingga kini dengan teror terhadap korban pelanggaran HAM 1965.

"Ini tidak saja menegasikan semua upaya pengungkapan kebenaran tapi juga melestarikan impunitas yang merupakan halangan utama diadakannya rekonsiliasi sepenuhnya," ucap Bonnie.

(Baca juga: Pernyataan Wiranto Dinilai Kontradiktif dengan Penyelesaian Tragedi 1965)

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com