Pemerintah akan membentuk tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan caranya sendiri, tim akan memantau pelayanan publik di sejumlah kementerian dan lembaga, misalnya pembuatan SKCK, SIM, BPKB, STNK, hingga KTP.
"Untuk memberantas pungli, nanti juga akan ada sistem online baru di mana masyarakat dapat melaporkan adanya suap atau pungli. Dengan cara itu, mudah-mudahan pungli berangsur-angsur hilang dari budaya kita," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Selasa.
Percepatan masa waktu pelayanan publik juga akan dilakukan seiring dengan itu. Dengan demikian, mengurus SIM, STNK, SKCK, BPKB, KTP, dan izin-izin lainnya diharapkan lebih cepat.
Setelah pembenahan sektor pelayanan publik, pemerintah juga akan berturut-turut mengeluarkan "gebrakan" dalam hal pencegahan penyelundupan, izin tinggal terbatas, serta program relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas).
(Baca: MenPAN-RB: Kejadian OTT di Kemenhub Jadi Bukti Nyata Masih Adanya Pungli)
Di sektor pembenahan manajemen perkara, pemerintah berencana membuat perangkat hukum yang mengatur bahwa tindak pidana ringan tidak mesti masuk proses peradilan.
"Tetapi, ada cara-cara baru yang lebih efisien untuk mereka cukup denda saja. Dengan cara-cara persuasif, menyadarkan mereka tanpa mengkriminalisasinya," ujar Wiranto.
Wiranto sadar reformasi di bidang hukum punya tantangan yang cukup. Namun, pemerintah akan terus berupaya mewujudkan hal itu dengan segala risiko.
"Setahap demi setahap akan kami laksanakan. Mudah-mudahan masyarakat memahami masalah ini dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat pemerintah yang ditugasi melaksanakan reformasi di bidang hukum," ujar Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.