Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, DPR Akan Sahkan Perppu Kebiri Jadi UU

Kompas.com - 12/10/2016, 07:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016) pukul 10.00 WIB.

Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut sedianya disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Agustus lalu namun mengalami penundaan.

"RUU tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dapat diagendakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan hasil rapat Bamus, Selasa (11/10/2016).

Meski pada Agustus lalu pengesahan Perppu tersebut menjadi UU sempat tertunda, namun Ade meyakini pengesahan hari ini akan berjalan lancar. Meski tak tertutup kemungkinan masih terdapat hambatan.

"Kalau melihat peta (pembahasan di paripurna) yang lalu sesungguhnya tidak ada masalah. Hanya masalah teknis," tuturnya.

(Baca: Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay)

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan Komisi VIII ingin agar Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU. Sebab, kekerasan terhadap anak masih terus terjadi.

Namun, ada sejumlah hal yang menjadi catatan Komisi VIII. Salah satunya perlu memastikan apakah pemerintah mampu mengimplementasikan UU tersebut sesuai dengan tujuan awal.

"Jangan sampai payung hukumnya sudah ada tapi di bawahnya, peraturan turunannya enggak diberlakukan," kata Maman.

Maman menganggap pemerintah terlalu emosional menanggapi fenomena kasus kekerasan seksual anak. Dampaknya, pemerintah tak memikirkan bagaimana produk UU tersebut harus dibuat atas dasar rasionalitas, sistematis dan mampu diimplementasikan dengan cepat oleh peraturan turunan.

Dalam beberapa hal, pemerintah masih dianggap belum konkret. Misalnya terkait pertanyaan darimana anggaran pemberlakuan hukuman kebiri didapatkan hingga siapa eksekutor kebiri.

"Ya, kami menunggu itu disahkan lalu kami akan dorong dari sisi pengawasannya sampai sejauh mana pemerintah serius mengimplementasikan UU ini," kata Politisi PKB itu.

Adapun dalam rapat paripurna Agustus lalu, pembahasan sempat terjadi cukup alot. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai pimpinan sidang memanggil perwakilan fraksi melakukan lobi dengan pimpinan DPR untuk menentukan keputusan.

(Baca: Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Ditunda, DPR Gunakan Asas Kehati-hatian)

Hasil kesepakatan, DPR menunda pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Salah satu fraksi yang tidak menyetujui Perppu tersebut adalah Fraksi Gerindra.

Sejumlah catatan diberikan meski Gerindra sebetulnya juga menyetujui bahwa hukuman terhadap kekerasan seksual harus dijatuhi maksimal.

Salah satu catatan tersebut adalah berkaitan dengan implementasi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dan anggarannya. Fraksi Gerindra ketika itu mengkhawatirkan regulasi yang ditujukan untuk mencari solusi tersebut justru salah sasaran.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com