Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan kliennya akan membacakan sendiri materi pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Pleidoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," kata Otto saat dihubungi Selasa malam.
Otto menjelaskan, Jessica telah membuat materi pleidoi berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya. Materi pleidoi Jessica disusun tanpa ada masukan sama sekali dari pihak penasihat hukum.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Pengemis Terjaring dengan Uang 90 Juta
Ketika terjaring, petugas menemukan Muklis membawa uang tunai bernilai puluhan juta rupiah di kantong celana dan barang bawaannya.
"Pak Muklis mengaku mengemis di Jakarta selama enam tahun dan telah mengumpulkan uang Rp 90 juta. Kata dia, uang itu murni hasil dari mengemis sehari-hari," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Mursidin menjelaskan, sewaktu Muklis terjaring razia, awalnya petugas tidak melihat dia membawa uang dalam jumlah besar. Tumpukan uang itu baru ketahuan belakangan ketika Muklis digeledah oleh petugas.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.