JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada seluruh lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk menjaga integritasnya.
Imbauan itu termasuk untuk menjaga kualitas hasil penelitian dalam pilkada serentak 2017.
"Mereka tidak boleh memihak, manipulatif, dan kerjanya harus berdasarkan fakta lapangan," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Menurut Arief, lembaga survei diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Peran Lembaga Survei untuk Pendidikan Politik.
Arief menjelaskan, KPU saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak menjaga integritasnya.
KPU hanya berwenang memantau lembaga survei yang sudah terdaftar.
Lembaga yang sudah terdaftar, lanjutnya, harus mempubilkasikan lembaga, sumber dana, hingga metodologi termasuk hasil surveinya kepada masyarakat.
Arief Budiman menjelaskan, jika masyarakat tidak terima atau merasa keberatan dengan hasil yang dinyatakan lembaga survei, maka dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Misal mereka mengganggu tahapan, atau menimbulkan polemik di masyarakat, ya itu ranah kepolisian, yang menilai masyarakat. Kami hanya tindakan etika saja," ucap Arief.
---
(Amriyono Prakoso/Tribunnews)
Artikel ini tayang di Tribunews.com dengan judul: "KPU Ingatkan Lembaga Survei Tidak Manipulatif dan Memihak"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.