JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Yogan Askan pernah diperingatkan soal keamanan saat membawa uang sebesar Rp 500 juta dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta.
Rencananya, uang tersebut akan diserahkan kepada anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
Indra bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.
"Karena saya tahu Pak Yogan sebelumnya berembuk soal duit, 'Kalau bawa uang ke Jakarta aman apa tidak'," ujar Indra kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Indra. Dalam salah satu poin BAP, Indra pernah bertanya kepada Yogan terkait keamanan saat membawa uang.
Majelis Hakim juga kembali mempertegas kata-kata Indra yang menanyakan keamanan Yogan saat membawa uang.
Indra mengatakan, kata-kata tersebut dilontarkan secara spontan, dalam konteks penyerahan uang dari Yogan kepada Putu.
Meski demikian, menurut Indra, dalam pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Provinsi Sumbar, disepakati bahwa uang Rp 500 juta tersebut adalah sumbangan untuk Partai Demokrat.
(Baca juga: Pengusaha Yogan Askan Didakwa Menyuap Putu Sudiartana Sebesar Rp 500 Juta)
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar. Namun, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Pertemuan itu dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, dan tiga pengusaha yakni, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri, disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.