Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin justru ditantang untuk meperkarakannya ke meja hijau.
(Baca: Cerita Dirjen HAM yang Sempat Gugat Tukang "Laundry"...)
Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.
"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," tutur Mualimin.
Kendati telah didaftarkan, gugatan tersebut dicabut setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB.
Saat itu, hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.
"Pada 5 Oktober kami ada sidang pertama. Pukul 12.30 WIB setelah sidang kami langsung mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Mualimin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan