JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, mengaku tak bisa tidur akibat gugatan yang dilayangkannya kepada pengelola laundry bernama Budi Iman menjadi viral di media sosial.
"Saya jujur dua hari-dua malam tidak bisa tidur seolah saya langgar pidana. Padahal saya ini warga negara," ujar Mualimin ketika konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Mualimin mengaku terbebani dengan kesan yang dicitrakan di media sosial, seolah dirinya menganiaya orang kecil dengan membawa jabatan Dirjen HAM Kemenkumham.
Padahal, Mualimin melayangkan gugatan perdata tersebut tanpa membawa embel-embel jabatan.
"Dalam gugatan itu saya tidak membawa jabatan. Atas nama pribadi sebetulnya, pribadi asli sesuai dengan KTP," kata Mualimin.
Untuk itu, Mualimin meminta kasus gugatan terhadap Budi tidak diperpanjang lagi. Sebab, gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mohon pengertiannya memahami ini dan tidak perlu dipanjang-panjangkan," ucap Mualimin.
(Baca: Gugatan Dirjen HAM kepada Pengelola "Laundry" Diselesaikan secara Damai)
Mualimin menggugat Budi secara perdata lantaran membuat jas dan batik miliknya susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Nilai Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.
Kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika Mualimin menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan