JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola laundry bernama Budi Iman digugat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi akibat jas dan batik milik Mualimin susut.
Namun, Budi menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Budi mengatakan, memang sempat terjadi perselisihan akibat masalah tersebut. Namun, semua sudah diselesaikan setelah gugatan dicabut.
"Memang sempat terjadi perselisihan namun cepat selesai dan setelah sidang dicabut gugatannya," kata Budi saat konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Budi menuturkan, dia dan Mualimin telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu dicapai saat pertemuan pada 6 Oktober 2016 di Kemenkumham.
Ketika itu, pertemuan juga disaksikan oleh Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis yang kebetulan menyambangi Kemenkumham.
"Kami sudah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menyalahkan. Saat itu juga turut hadir Pak Nur Kholis dari Komnas HAM. Ini sudah selesai dan kami saling memaafkan," kata Budi.
Budi digugat lantaran membuat jas dan batik milik Mualimin susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Sebanyak Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.
Kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika Mualimin menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.
(Baca: Cerita Dirjen HAM yang Sempat Gugat Tukang "Laundry"...)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan