JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Totok Yulianto mengatakan, hukuman mati yang diterapkan oleh pemerintah dalam kasus narkoba menandakan pemerintah telah hilang akal dalam memberantas peredaran narkoba.
Pelaksanaan hukuman mati, kata dia, dijadikan topeng ketika pemerintah tidak bisa menjawab apa yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan.
"Seringkali penggunaan hukuman mati ketika merespons sesuatu yang tidak ada obatnya. Di pemerintahan Jokowi-JK, di kasus narkotika dan terorisme," ujar Totok di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Menurut Totok, hukuman mati tidak bisa terus-menerus dijadikan alat pemerintah untuk menutupi kesalahan. Apalagi, hukuman mati tidak menunjukkan penurunan peredaran narkoba.
Totok menyebutkan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkotika justru meningkat.
Pada 2015, setelah dua gelombang hukuman mati, angka pengaduan narkotika meningkat hingga 1,7 juta dalam rentang waktu kurang dari enam bulan.
Totok menuturkan, hukuman mati tidak menyentuh pelaku utama dalam peredaran narkoba. Sebanyak 16 orang dari 18 terpidana eksekusi mati merupakan kurir.
Selain itu, Totok mengatakan evaluasi terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika tidak pernah terjadi. Padahal, kata dia, pelaksanaan eksekusi mati telah tiga kali dilakukan.
"Kalau pemerintah incar sindikat namun yang tekena eksekusi dominan kurir. Tapi tidak mau kegagalan terjadi, dilakukanlah eksekusi padahal tokoh elite tidak pernah diungkapkan," ujar Totok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.