Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Rendah

Kompas.com - 09/10/2016, 18:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia selama beberapa waktu terakhir, dinilai tak membuat aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mengurangi kasus yang ada.

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang justru tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Muhammad Rizaldi menuturkan, kebanyakan hukuman yang dijatuhkan hakim di bawah sepuluh tahun. Padahal, untuk kasus pemerkosaan saja, hukuman maksimalnya 12 tahun.

Sedangkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak hukuman maksimal 15 tahun.

“Kita membaca dari 280 putusan pengadilan yang kalau kita simpulkan itu rata-rata vonis 51 bulan,” kata Rizaldi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Ia menilai, perlu adanya reformasi penegak hukum, khususnya bagi para hakim yang menangani kasus kekerasan seksual.

Sebab, tidak seluruh hakim memiliki pandangan yang sama di dalam memutus perkara.

“Ada yang hanya setahun, ada yang lebih dari itu,” kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti menilai, perbedaan putusan yang terjadi karena terjadinya bias pemahaman serta stereotip di masyarakat serta aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, janji untuk menikahi korban atau riwayat seksual korban, seharusnya tidak bisa memengaruhi proses serta putusan yang akan dijatuhkan.

Korban yang dinikahi pelaku, sebenarnya telah mengalami viktimisasi lanjutan setelah dirinya mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

“Bias persepsi ini juga diamini oleh aparat penegak hukum dalam memproses perkara kekerasan seksual. Sehingga, pendamping korban kerap kali kesulitan untuk mendorong agar perkara masuk ke ranah pengadilan,” ujar Ratna.

Kompas TV Ayah Tega Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com