Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Anggota DPR dan DPRD Diminta Dibatasi

Kompas.com - 09/10/2016, 16:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengusulkan, agar masa jabatan anggota DPR dan DPRD dibatasi.

Hal itu dinilai untuk membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan dengan konstituen.

“Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain,” kata Riza saat diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat.

Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan konstituen mereka dengan baik.

(baca: Politisi Gerindra Usul Jumlah Kursi DPR Ditambah Jadi 570)

Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.

Ia mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik level menjadi anggota DPRD provinsi.

Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode.

“Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya dua periode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masa jabatan seorang anggota tidak dibatasi, dikhawatirkan akan timbul hal negatif. Sebab, anggota tersebut akan mengetahui seluk beluk pemerintahan dengan baik.

“Kalau sampai 4-5 periode, akan semakin detail tahu kekuasaan, dan ini berbahaya,” kata dia.

Nantinya, ia mengatakan, apabila ada anggota DPR yang telah empat periode menjabat, maka dirinya dapat pindah ke jenjang eksekutif.

Namun, jika hal itu tidak tercapai, maka anggota tersebut dapat turun kembali ke masyarakat untuk menjadi tokoh di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com