Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pastikan Plt Bisa Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 07/10/2016, 20:43 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin tak bakal ada masalah dalam penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan menggantikan petahana selama cuti kampanye pada Pikada 2017.

"Tidak ada masalah. Apa yang dikhawatirkan," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Pada Pilkada 2017 mendatang terdapat 101 daerah yang memilih calon kepala daerah baru. Sedangkan pada tahun 2015, sebanyak 269 daerah yang menghelat pilkada.

Menurut Tjaho, dengan jumlah pelaksanaan pilkada yang lebih sedikit, penunjukan Plt tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Pelaksana tugas, kata Tjahjo, dapat menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Baca: Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK)

"Boleh tandatangani APBD. Tidak ada masalah. Kemarin sudah kami sampaikan juga poin-poinnya," ucap Tjahjo.

Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya.

Sehingga, bisa menandatangani Perda APBD. Tjahjo menuturkan terdapat klasifikasi tertentu dalam penunjukan Plt.

Jika gubernur dan wakil gubernur mencalonkan kembali, lanjut Tjahjo, dapat ditunjuk sekretaris daerah untuk menjadi Plt.

"PNS tegak lurus, aturanya ada, undang-undangnya ada, fungsi tugas jelas," ujar Tjahjo.

Tjahjo menuturkan pihaknya telah menyiapkan nama-nama para plt di 101 daerah dan akan dikirim ke Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok mengajukan uji materi ke MK terkait cuti wajib bagi petahana di masa kampanye. Kampanye dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

 

Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/10/2016), adalah untuk mendengarkan pandangan ahli dari pemerintah.

Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan mengatakan sebaiknya cuti bagi calon petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.

Djohermansyah lalu mengatakan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada. Ahok mempertanyakan wewenang plt gubernur.

(Baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Sebab, saat ia menjadi plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Jokowi yang mengikuti Pilpres 2014, dirinya tak berwenang menandatangani APBD.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas, dan sejak dahulu plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu plt enggak bisa begitu, sekarang boleh?" tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Ahok juga mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam memilih plt gubernur. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berlatarbelakang partai politik.

Kompas TV Ahok Kembali Ikuti Sidang Uji Materi Cuti Kampanye

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com