Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukuman Mati Dinilai Tak Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 07/10/2016, 17:06 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengatakan penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Pasalnya, kata Akbar, konstitusi menyebutkan hak asasi manusia (HAM) tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun.

Kontradiksi dengan aturan tersebut, penerapan hukuman mati justru mengabaikan HAM, khususnya hak untuk hidup.

"Saya tidak setuju hukuman mati. Menurut konstitusi, HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ucap Akbar dalam diskusi publik dan peluncuran buku 'Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan yang Sesat' di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Akbar mengatakan, terabaikannya HAM dalam penerapan hukuman mati disebabkan terpidana kerap dihukum dalam sistem peradilan yang tidak adil.

Alhasil, hak hidup seseorang yang tak bersalah bisa saja hilang karena sistem peradilan yang jauh dari keadilan.

"Risiko eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah ini kan tidak dapat dianulir," tambah Akbar.

(Baca: Presiden Diusulkan Bentuk Tim Pengkaji Dampak Hukuman Mati)

Selain itu, eksekusi mati juga rawan mengakibatkan diskriminasi. Akbar mengatakan, mereka yang memiliki akses terbatas terhadap keadilan kerap menjadi korban dari eksekusi mati.

"Negara lebih suka menghukum orang-orang miskin atau berdasarkan ras, etnis dan kelompok agama minoritas karena diskriminasi sistem peradilan," ucap Akbar.

Menurut Akbar, Indonesia saat ini mengalami kemunduran hukum karena menerapkan eksekusi mati.

Pasalnya, saat ini hukuman mati sudah jarang diterapkan di negara-negara maju.

"Ini bentuk hukuman paling kuno. Dua per tiga negara-negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik. Kenapa kita masih mundur ke belakang?" ucap Akbar.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com