JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan, kelompok Djan Faridz merupakan kelompok yang tidak bisa mengusung dalam Pilkada. Dukungan Djan dianggap sebagai dukungan pribadi.
Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy pada April lalu.
Hal itu disampaikan Asrul menyikapi dukungan Djan terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI.
Padahal, PPP telah resmi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau mendukung, jangankan kelompok orang, per orangan juga bisa. Yang tidak bisa kan mengusung," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
"Kalau dukungan mengatasnamakan partai, partai kan ada aturannya. Ada UU Partai Politik, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang siapa yang berhak mengusung," sambungnya.
(baca: Djan Faridz Pastikan Lulung Dukung Ahok)
Arsul menjelaskan, PPP tidak mendukung Ahok-Djarot karena tidak ada kelompok konstituen PPP yang mengajukan usulan agar DPP PPP mendukung pasangan petahana tersebut.
Sedangkan dalam membuat keputusan, partai harus berdasarkan kepada suara konstituennya.
Adapun mengenai sanksi partai bagi kader-kader yang tidak satu suara dengan keputusan partai, Arsul menolak berkomentar. Sanksi organisasi, menurut dia, bukan prioritas utama.
"Prioritas pertama, biarlah konstituen PPP yang secara sosial menghukum yang bersangkutan," tuturnya.
Djan sebelumnya mengatakan, pihaknya ingin minta izin terlebih dulu kepada Ahok untuk bergabung. Jika diizinkan, deklarasi akan dilakukan.
(Baca: PPP Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot)
"Kalau beliau sudah setuju baru kita deklarasi secara resmi," kata Djan.
Djan menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016.
(Baca: Lulung Kesal Disebut Dukung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017)
Djan menegaskan, meski merupakan partai Islam, PPP tidak menentukan dukungan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). PPP melihat dari kerja nyata Ahok-Djarot selama ini.
"Pemimpin daerah bukan lah pemimpin agama. Ahok dalam hal ini adalah calon gubernur, calon pelayan masyarakat," kata Djan.