JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan, kelompok Djan Faridz merupakan kelompok yang tidak bisa mengusung dalam Pilkada. Dukungan Djan dianggap sebagai dukungan pribadi.
Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy pada April lalu.
Hal itu disampaikan Asrul menyikapi dukungan Djan terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI.
Padahal, PPP telah resmi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau mendukung, jangankan kelompok orang, per orangan juga bisa. Yang tidak bisa kan mengusung," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
"Kalau dukungan mengatasnamakan partai, partai kan ada aturannya. Ada UU Partai Politik, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang siapa yang berhak mengusung," sambungnya.
(baca: Djan Faridz Pastikan Lulung Dukung Ahok)
Arsul menjelaskan, PPP tidak mendukung Ahok-Djarot karena tidak ada kelompok konstituen PPP yang mengajukan usulan agar DPP PPP mendukung pasangan petahana tersebut.
Sedangkan dalam membuat keputusan, partai harus berdasarkan kepada suara konstituennya.
Adapun mengenai sanksi partai bagi kader-kader yang tidak satu suara dengan keputusan partai, Arsul menolak berkomentar. Sanksi organisasi, menurut dia, bukan prioritas utama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.