Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tak Harus di Tingkat Penyelidikan

Kompas.com - 07/10/2016, 14:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan dan KPK, Adnan Pasyladja mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor resmi tak harus dilakukan di tingkat penyelidikan.

Ia menganggap tak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi masih menghitung kerugian negara atas dugaan tindak pidana Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama proses penyidikan.

"Tidak harus dibuktikan dulu adanya kerugian negara. Tapi ada audit investigasi yang jadi alat bukti ini berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Adnan dalam keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Dengan hasil audit adanya potensi kerugian negara, menurut Adnan, bisa jadi salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dalam salah satu alat buktinya, KPK melampirkan hasil penghitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor soal kerugian lingkungan dengan nilai lebih dari Rp 3 triliun.

Menurut Adnan, penghitungan tersebut sudah cukup kuat mendukung alat bukti penyelidikan KPK.

"Dalam perkara korupsi, audit investigasi yang diberikan auditor merupakan bukti permulaan," kata Adnan.

Saat ini, KPK melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan masih melakukan proses penghitungan kerugian negara terkait kasus Nur Alam.

KPK baru akan membuka hasil final penghitungan kerugian negara itu dalam dakwaan di sidang perkara pokok.

Adapun, penghitungan kerugian lingkungan yang dihitung ahli IPB sementara ini menjadi pegangan KPK sebagai salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) menyebabkan kerugian materil.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com