JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Polda Sumatera Utara membekuk dua orang di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan.
Aktivitas mereka menyebabkan waktu bongkar muat barang atau dwell time di pelabuhan sangat lama.
"Jadi harus ada uang dulu, baru barangnya bisa keluar. Ini memperlambat dwell time. Sudah ditangkap dua orang," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/10/2016).
Tito mengaku lupa tentang pekerjaan kedua tersangka itu, apakah dari oknum PT Pelindo atau bukan. Namun, Tito mengatakan, aksi pemerasan yang mereka lakukan telah berlangsung bertahun-tahun.
"Nilai (pemerasan) enggak banyak. Hanya beberapa juta. Tapi kalau berlangsung sekian tahun dan frekuensinya banyak kan jadi sangat besar," ujar Tito.
Tito memastikan, penetapan dua orang sebagai tersangka itu merupakan pintu masuk penyidik untuk membongkar "mafia pelabuhan" yang selama ini menyebabkan dwell time sangat lama.
"Pelaku lainnya menyusul. Kasus ini akan terus berkembang, mulai dari petugas sampai melibatkan calo," ujar Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo marah atas durasi bongkar muat barang atau dwell time di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang masih jauh dari harapan.
Kemarahan itu diungkap Jokowi saat memberikan sambutan peresmian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016) pagi.
"Di Belawan masih tujuh, delapan hari. Mau bersaing kayak apa kita kalau masih tujuh, delapan hari, coba?" ujar Jokowi.
(Baca: Jokowi Marah "Dwell Time" Pelabuhan Belawan Masih 7 hingga 8 Hari)
Selain Pelabuhan Belawan, Presiden juga marah atas lambannya dwell time di pelabuhan lain, misalnya Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak oknum yang membuat dwell time menjadi lamban.
(Baca: Jokowi Minta Kapolri Tangkap Oknum Penghambat "Dwell Time")
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.