Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Tak Masalah jika TNI Tidak Dilibatkan dalam UU Antiterorisme

Kompas.com - 05/10/2016, 14:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengaku tak masalah jika TNI tidak dilibatkan dalam undang-undang mengenai pemberantasan terorisme.

Pernyataan tersebut menanggapi banyaknya penolakan atas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah. Karena panglima tertinggi TNI adalah undang-undang," ujar Gatot usai upacara peringatan HUT TNI ke-71 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Kendati demikian, Gatot tetap meminta definisi tindak pidana terorisme diubah. Menurut Gatot, definisi kejahatan terorisme sebagai tindak pidana menjadikan Indonesia sebagai lokasi teraman bagi operasi teroris.

Ini disebabkan ancaman terorisme di Indonesia tidak dapat diatasi secara cepat. Akibatnya, kejahatan terorisme hanya bisa diatasi setelah peristiwa teror terjadi.

"Kalau definisi terorisme adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena mereka melakukan dulu baru bisa ditindak," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, kejahatan terorisme seharusnya didefinisikan sebagai kejahatan terhadap negara.

Indonesia, lanjut Gatot, perlu mempelajari definisi tersebut dari peristiwa di Irak, Suriah, maupun Libya yang rusak karena kejahatan terorisme.

"Seharusnya definisi teroris itu belajar dari Irak, Suriah, dan Libya yang bisa merusak keutuhan negara. Maka definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.

Pemerintah dan DPR saat ini bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.

Hanya saja, pembahasan RUU tersebut menimbulkan kontroversi karena klausul yang melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Klausul tersebut ada pada Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan.

Pasal itu menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com