JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin agar amandemen UUD 1945 mengharuskan presiden dan wakil presiden merupakan orang Indonesia asli tak relevan.
Menurut dia, ketika seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka hak-hak politiknya akan sama dan sederajat dengan warga negara lainnya.
Mereka juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
"Tidak relevan. Yang sudah warga negara Indonesia saja (yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden)," ujar Dadang, saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Pengembalian rumusan amandemen menjadi "warga negara Indonesia asli" dinilainya akan memunculkan perdebatan panjang.
Definisi "keturunan" akan menjadi tidak jelas batasannya. Demikian pula dengan kata "asli" yang tak bisa dengan didefinisikan secara sederhana.
(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Dadang mengatakan, perkembangan mobilitas manusia membuat percampuran antar-ras, tak bisa dihindari.
"Di Indonesia percampuran dengan Arab dan Tionghoa itu sudah terjadi. Wali Songo saja banyak turunan Arab dan Persia. Masa enggak bisa jadi presiden? Orang Aceh yang ada darah Arabnya masa enggak bisa nyalon? Mau jadi picik bangsa ini?" kata Anggota Komisi X DPR itu.
Dadang berpendapat, daripada mensyaratkan "Indonesia asli" lebih baik berbicara soal waktu lamanya seseorang menjadi WNI. Ketentuan semacam itu dinilainya lebih relevan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.