JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui bahwa dalam hal reklamasi, pemerintah seharusnya menjadi simpul negosiasi publik.
Meski demikian, menurut Siti, selama ini peran penting pemerintah tersebut belum dilakukan secara efektif.
"Pemerintah harus jadi simpul negosiasi dengan publik. Pemerintah saat ini belum jadi simpul negosiasi yang baik," ujar Siti dalam diskusi tentang reklamasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Siti, pemerintah seharusnya memfasilitasi dialog dengan publik.
(Baca: Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Luhut Jamin Semua Masalah Sudah Beres)
Salah satu syarat pelaksanaan reklamasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, adalah dilakukannya diskusi dengan nelayan dan masyarakat sekitar.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah dan arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan, merugikan nelayan, dan tidak boleh menabrak aturan.
Menurut Siti, pemerintah saat ini sedang berupaya membenahi regulasi tata ruang laut, mekanisme perencanaan, integrasi pusat dan daerah, serta memperbaiki sistem perizinan.
Selain itu, kementerian terkait juga sedang mengevaluasi analisis dampak lingkungan sebagai salah satu syarat utama izin reklamasi.
"Jalan yang bisa kami terobos yaitu, kami kumpulkan berbagai isu kajian strategis," kata Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.