JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli, mesti memiliki batasan yang jelas.
Menurut Riza, definisi orang Indonesia asli saat ini berkembang sangat luas sehingga perlu ditegaskan.
"Yang dimaksud orang Indonesia asli itu yang lahir di Indonesia atau yang orangtuanya dan kakeknya orang Indonesia atau seperti apa, ini harus diperjelas," kata Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2016).
(Baca: Penjelasan Sekjen PPP soal Usul Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Politisi Gerindra yang juga duduk di Komisi II DPR itu menambahkan, saat ini belum ada definisi pasti terkait frasa "orang Indonesia asli".
Karena itu ia mengatakan partainya belum memiliki sikap yang pasti terkait usulan PPP yang menginginkan agar presiden dan wakil presiden Indonesia berasal dari orang Indonesia Asli.
"Usulan amandemen PPP terkait keharusan orang Indonesia asli sebagai presiden dan wakil presiden harus kami dalami lebih lanjut," ujar Riza.
"Kalau ayahnya lahir di Indonesia tapi ternyata kakeknya keturunan Arab atau Tionghoa masih disebut orang Indonesia asli enggak, ini kan harus diperjelas," lanjut dia.
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen. Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa
"Presiden ialah orang Indonesia asli".
"PPP mengusulkan dikembalikannya frasa 'orang Indonesia asli' ke dalam batang tubuh Pasal 6 UUD 1945 untuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar pria yang akrab disapa Romi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.