JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik rencana pemerintah meningkatkan anggaran bagi partai politik.
Peningkatan anggaran akan mengurangi beban yang harus ditanggung partai.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, tugas partai politik adalah memberikan pendidikan politik bagi seluruh warga melalui kaderisasi kepartaian.
Di sisi lain, partai harus berupaya mencari dana besar secara mandiri agar tugas tersebut bisa dilaksanakan.
"Janganlah parpol yang mendapatkan amanah luhur dari negara untuk melakukan pendidikan politik kepada seluruh warga bangsa itu juga dibebani bagaimana mencari anggaran untuk melaksanakannya (pendidikan politik)," ujar Romahurmuziy alias Romy, usai menghadiri Bimbingan Teknis DPRD PPP, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).
Menurut dia, optimalisasi tugas, pokok, dan fungsi suatu lembaga berbanding lurus dengan anggaran yang dialokasikan.
"Karena money follows function, begitu pun partai politik. Agak mustahil kita berbicara partai politik diberikan tugas melakukan pendidikan politik di seluruh Indonesia, sementara anggarannya dari Rp 2.000 triliun APBN hanya diberikan Rp 13,5 miliar. Itulah kenapa kami menyambut baik," kata dia.
Menurut Romy, alokasi dana untuk parpol saat ini sangat kecil.
Idealnya, kata dia, setiap kabupaten/kota mendapat anggaran sekitar Rp 50 juta.
Namun, untuk mencapai pada titik ideal tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.
Terkait kekhawatiran penyelewengan anggaran, menurut Romy, perlu ditunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang khsusus ditugaskan mengawasi penggunaan dana tersebut.
"Misalnya Dinas Kesbangpol (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), karena itu yang paling bertanggung jawab. Dinas Kesbangpol ini yang melakukan pengelolaan dengan supervisi BPK (Badan pemeriksa Keuangan), sehingga apa yang dikhawatirkan orang-orang adanya penyelewengan anggaran bisa diminimalisir bahkan ditutup," kata Romy.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Revisi antara lain berisi peningkatan dana partai politik itu diajukan ke Sekretariat Negara.
"Kami sudah coba mengajukan ke Presiden melalui Setneg untuk revisi PP itu. Mengajukan istilahnya itu izin prakarsa untuk merevisi PP no 5/2009 tentang bantuan dana partai," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional.
Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.
Saat ini, biaya dana bantuan untuk parpol dihitung berdasarkan formula jumlah suara anggota di DPR dikali Rp 108 juta per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.