Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut Sitompul Sebut Dirinya Bukan Malaikat

Kompas.com - 04/10/2016, 07:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kali ini, seorang advokat dari unsur masyarakat melaporkan Ruhut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Terkait hal tersebut, Ruhut mengaku santai karena sudah terlalu sering diadukan ke DPR.

"Sudah terlalu sering aku lihat orang mengadu-adu. Bos, kita kan bukan malaikat," ujar Ruhut saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Ruhut memilih diam menghadapi orang-orang yang mengadukannya. Sebab, jika balas memaki justru dirinya akan disalahi balik.

Ruhut pun mengaku tak takut jika pada akhirnya aduan tersebut terbukti dan dirinya dijatuhi sanksi berat.

"Enggak (takut) dong. Selama kita bicara kebenaran," tutur Politisi Partai Demokrat itu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/10/2016) kemarin menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan anggota Komisi III Ruhut Sitompul karena dugaan pelanggaran kode etik.

(Baca: Lagi, Ruhut Dilaporkan ke MKD DPR)

Ruhut dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.

Dulu, pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh Pelapor.

Sidang MKD terkait kasus ini akan dimulai Senin (10/10/2016) pekan depan. Jika dianggap terbukti, maka akan dibentuk panel karena sanksinya akan terakumulasi dengan sanksi pelanggaran yang dilakukan Ruhut sebelumnya.

Ruhut pada akhir Agustus lalu dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika.

(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD)

Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri yang memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "Hak Asasi Monyet".

Pencopotan Ruhut dari posisi Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat pada saat itu salah satunya juga ditengarai karena hasil sidang etik yang dilakukan MKD.

(Baca juga: Inikah Penyebab Ruhut Dicopot sebagai Koordinator Jubir Demokrat?)

Kompas TV Ruhut Sitompul Dilaporkan ke MKD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com