Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi PKS Sebut Pemanggilan Kader via Pesan Singkat Lazim Dilakukan

Kompas.com - 03/10/2016, 15:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Untung Wahono mengatakan, pemanggilan terhadap kader, baik yang menempati jabatan tertentu maupun tidak menjabat, biasa dilakukan Majelis Syuro dengan cara komunikasi via telepon atau melalui pesan singkat.

Hal itu diungkapkan Untung saat memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/10/2016).

Fahri menggugat pemecatan dirinya oleh PKS.

Menurut Untung, pemanggilan anggota PKS tanpa menggunakan surat resmi bukan hal yang aneh.

"Kenyataannya kami biasa mendapat panggilan dengan bentuk telepon bahkan SMS. Itu adalah hal yang biasa dilakukan," ujar Untung, di hadapan majelis sidang yang diketuai Made Sutrisna, Senin.

Fahri sebelumnya mempersoalkan pemanggilan dirinya yang tidak menggunakan surat.

Menurut Fahri, pemanggilan tersebut informal.

Namun, menurut Untung, tanpa melalui surat formal pun pemanggilan lazim dilakukan.

Untung menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat Ketua Fraksi PKS pada 2004-2005 juga sempat dipanggil melalui SMS atau pemanggilan dengan cara lain tetapi tanpa melalui prosedur surat.

"Tidak harus dengan surat. SMS juga bisa. Pemanggilan oleh Ketua Majelis Syuro bisa saja dilakukan kepada kader, baik yang memangku jabatan publik maupun tidak," kata Untung.

Ia menambahkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS, tidak ada prosedur rinci yang mengatur tata cara pemanggilan kader partai.

Oleh karena itu, terkait pemanggilan Fahri oleh Majelis Syuro itu dinilainya tidak melanggar prosedur.

"Secara spesifik tidak ada. Kalau pemanggilan melalui SMS juga tidak melanggar peraturan yang ada di PKS," ujar dia.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi pihak tergugat.

PKS menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yakni Sekretaris Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Untung Wahono.

DPP PKS memecat Fahri Hamzah karena dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.

Surat pergantian telah dilayangkan sejak pekan lalu. Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com