JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Untung Wahono mengatakan, pemanggilan terhadap kader, baik yang menempati jabatan tertentu maupun tidak menjabat, biasa dilakukan Majelis Syuro dengan cara komunikasi via telepon atau melalui pesan singkat.
Hal itu diungkapkan Untung saat memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/10/2016).
Fahri menggugat pemecatan dirinya oleh PKS.
Menurut Untung, pemanggilan anggota PKS tanpa menggunakan surat resmi bukan hal yang aneh.
"Kenyataannya kami biasa mendapat panggilan dengan bentuk telepon bahkan SMS. Itu adalah hal yang biasa dilakukan," ujar Untung, di hadapan majelis sidang yang diketuai Made Sutrisna, Senin.
Fahri sebelumnya mempersoalkan pemanggilan dirinya yang tidak menggunakan surat.
Menurut Fahri, pemanggilan tersebut informal.
Namun, menurut Untung, tanpa melalui surat formal pun pemanggilan lazim dilakukan.
Untung menjelaskan, sewaktu dirinya menjabat Ketua Fraksi PKS pada 2004-2005 juga sempat dipanggil melalui SMS atau pemanggilan dengan cara lain tetapi tanpa melalui prosedur surat.
"Tidak harus dengan surat. SMS juga bisa. Pemanggilan oleh Ketua Majelis Syuro bisa saja dilakukan kepada kader, baik yang memangku jabatan publik maupun tidak," kata Untung.
Ia menambahkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS, tidak ada prosedur rinci yang mengatur tata cara pemanggilan kader partai.
Oleh karena itu, terkait pemanggilan Fahri oleh Majelis Syuro itu dinilainya tidak melanggar prosedur.
"Secara spesifik tidak ada. Kalau pemanggilan melalui SMS juga tidak melanggar peraturan yang ada di PKS," ujar dia.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi pihak tergugat.
PKS menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya yakni Sekretaris Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Untung Wahono.
DPP PKS memecat Fahri Hamzah karena dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.
Surat pergantian telah dilayangkan sejak pekan lalu. Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.