JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya juga merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.
Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.
Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter, petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan layanan umum.
Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya. Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.
"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.
Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji. Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan pengawas.
"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan ekaekutor.
Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui solusi.
Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.
Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.