Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Anggap Ada Sejumlah Hambatan jika Dibentuk Badan Khusus Haji

Kompas.com - 03/10/2016, 14:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya juga merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.

Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.

Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter, petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan layanan umum.

Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya. Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.

"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.

Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji. Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan pengawas.

"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan ekaekutor.

Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui solusi.

Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.

Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com