Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ikut Konvensi Pengendalian Tembakau, Indonesia Jadi Surga Peredaran Rokok

Kompas.com - 01/10/2016, 16:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com -
Saat ini Indonesia menjadi satu dari tujuh negara di dunia yang tidak menandatangani framework convention on tobacco control (FCTC) atau konvensi pengendalian masalah tembakau. Kondisi ini dianggap membuat Indonesia menjadi pasar utama bagi perusahaan-perusahaan rokok besar dari negara lain.

Perwakilan World Health Organization (WTO) di Indonesia, Dina Kania mengatakan, perusahaan-perusahaan rokok dari negara lain menjadikan Indonesia sebagai pasar andalan setelah di negara asalnya, perusahaan-perusahaan rokok itu tak lagi bebas memproduksi dan memasarkan produknya.

"Mohon maaf tapi memang bisa dibilang Indonesia jadi negara sampah, benteng terakhir, cigarette heaven, karena Indonesia tidak punya aturan ketat saat negara-negara lain sudah menerapkannya," kata Dina, dalam seminar pengendalian tembakau dengan tema "Membongkar Hambatan Aksesi FCTC dan Mitos Rokok di Indonesia" di Bogor, Sabtu (1/10/2016).

Selain Indonesia, enam negara lain yang tidak menandatangani FCTC adalah Somalia, Sudan Selatan, Malawi, Andorra, Republik Dominika, dan Monako.

Menurut Dina, langkah yang dilakukan Indonesia sangat disesalkan. Apalagi jika alasannya karena takut mengganggu ekspor produk rokok Indonesia ke luar negeri.

Dina menyatakan penandatanganan FCTC tidak akan mengganggu proses ekspor produk rokok. Ia kemudian mencontohkan tiga produsen tembakau terbesar di dunia, yakni China, India, dan Brasil, yang disebutnya sudah menandatangani FCTC.

Ia juga menyebut selama ini produk-produk ekspor rokok Indonesia sudah bisa menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan di negara tujuan. Dina mencontohkan persentase Picture Health Warning (PHW) pada kemasan rokok produk Indonesia yang diekspor di negara-negara yang sudah menandatangani FCTC, di antaranya Brunei, Australia, dan Bangladesh.

Dina mengatakan data yang dimilikinya menyebutkan persentase PHW kemasan rokok Indonesia di Brunei dan Australia sudah mencapai 70 persen, dan di Bangladesh bahkan sudah mencapai 90 persen.

"Selama ini produk rokok Indonesia tetap bisa mengikuti aturan di negara setempat. Jadi tidak ada alasan FCTC menghambat ekspor," kata Dina.

Menurut Dina, terganggunya industri rokok Indonesa akibat FCTC tidak akan langsung terjadi. Tapi butuh proses minimal 20 tahun. Selama itulah ia menilai pemerintah masih punya waktu menyiapkan solusi untuk para petani tembakau dan buruh rokok.

"Jadi tidak akan hari ini tanda tangan, besoknya langsung terjadi gejolak," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menyatakan tidak ikutnya Indonesia menandatangani FCTC membuat negara-negara lain bebas mengekspor tembakaunya ke Indonesia.

Ia kemudian mencontohkan dua negara yang menjadi importir tembakau bagi Indonesia, yakni China dan Amerika Serikat. Menurut Hasbullah, China dan AS adalah negara yang sudah menandatangani FCTC, namun keduanya tetap bebas mengeskpor tembakau ke Indonesia dalam jumlah banyak.

Sebab, ujar Hasbullah, kedua negara tersebut tidak merasa Indonesia sebagai bagian dari mereka.

"Kalau kita ikut menandatangi FCTC, maka akan ada etika bersama di antara para anggotanya. Kita bisa bilang 'China jangan kirim banyak-banyak dong tembakau ke sini.' Kalau sekarang kan enggak. Mereka masih bisa bilang 'Enggak ada urusan, kan lu bukan bagian dari kita,'" ucap Hasbullah.

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com