BOGOR, KOMPAS.com - Saat ini Indonesia menjadi satu dari tujuh negara di dunia yang tidak menandatangani framework convention on tobacco control (FCTC) atau konvensi pengendalian masalah tembakau. Kondisi ini dianggap membuat Indonesia menjadi pasar utama bagi perusahaan-perusahaan rokok besar dari negara lain.
Perwakilan World Health Organization (WTO) di Indonesia, Dina Kania mengatakan, perusahaan-perusahaan rokok dari negara lain menjadikan Indonesia sebagai pasar andalan setelah di negara asalnya, perusahaan-perusahaan rokok itu tak lagi bebas memproduksi dan memasarkan produknya.
"Mohon maaf tapi memang bisa dibilang Indonesia jadi negara sampah, benteng terakhir, cigarette heaven, karena Indonesia tidak punya aturan ketat saat negara-negara lain sudah menerapkannya," kata Dina, dalam seminar pengendalian tembakau dengan tema "Membongkar Hambatan Aksesi FCTC dan Mitos Rokok di Indonesia" di Bogor, Sabtu (1/10/2016).
Selain Indonesia, enam negara lain yang tidak menandatangani FCTC adalah Somalia, Sudan Selatan, Malawi, Andorra, Republik Dominika, dan Monako.
Menurut Dina, langkah yang dilakukan Indonesia sangat disesalkan. Apalagi jika alasannya karena takut mengganggu ekspor produk rokok Indonesia ke luar negeri.
Dina menyatakan penandatanganan FCTC tidak akan mengganggu proses ekspor produk rokok. Ia kemudian mencontohkan tiga produsen tembakau terbesar di dunia, yakni China, India, dan Brasil, yang disebutnya sudah menandatangani FCTC.
Ia juga menyebut selama ini produk-produk ekspor rokok Indonesia sudah bisa menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan di negara tujuan. Dina mencontohkan persentase Picture Health Warning (PHW) pada kemasan rokok produk Indonesia yang diekspor di negara-negara yang sudah menandatangani FCTC, di antaranya Brunei, Australia, dan Bangladesh.
Dina mengatakan data yang dimilikinya menyebutkan persentase PHW kemasan rokok Indonesia di Brunei dan Australia sudah mencapai 70 persen, dan di Bangladesh bahkan sudah mencapai 90 persen.
"Selama ini produk rokok Indonesia tetap bisa mengikuti aturan di negara setempat. Jadi tidak ada alasan FCTC menghambat ekspor," kata Dina.
Menurut Dina, terganggunya industri rokok Indonesa akibat FCTC tidak akan langsung terjadi. Tapi butuh proses minimal 20 tahun. Selama itulah ia menilai pemerintah masih punya waktu menyiapkan solusi untuk para petani tembakau dan buruh rokok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.