JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, optimalisasi rekening khusus dana kampanye adalah salah satu wujud komitmen calon kepala daerah terhadap transparansi anggaran.
Keterbukaan soal anggaran dinilai dapat menghindari bentuk kecurangan dalam pilkada. "Pilkada yang adil berasal dari komitmen pasangan calon untuk membuka seluruh dana kampanyenya, baik penerimaan maupun pengeluaran," ujar Masykurudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/10/2016).
Komitmen tersebut, menurut Masykur, diawali dengan sedini mungkin mencatat dengan baik segala bentuk pemasukan dan biaya yang dikeluarkan yang akan dilaporkan secara periodik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Guna mempermudah laporan dan menghindari tudingan akan adanya dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dapat disalurkan melalui rekening khusus dana kampanye.
(Baca: Catat Biaya Pilkada, Kandidat Cagub DKI Diminta Buat Rekening Khusus)
Rekening yang diserahkan kepada KPU tersebut bukan hanya formalitas syarat pasangan calon, tetapi menjadi tempat keluar masuknya dana kampanye.
Menurut Masykur, pengalaman pilkada serentak tahap I membuktikan bahwa besar kecilnya dana kampanye akan sangat berpengaruh terhadap elektabilitas dan kemenangan pasangan calon.
Tidak adanya batasan dana yang dikeluarkan oleh peserta dan partai politik, serta batasan mengenai sumbangan, menjadi faktor utama dalam kemampuan memengaruhi masyarakat pemilih.
"Rekening khusus dana kampanye juga memudahkan pasangan calon dan tim sukses untuk menyusun laporan keuangan dana kampanye nantinya," kata Masykur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.