JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan, Jumat (30/9/2016).
PT AHB merupakan perusahaan pemilik izin usaha pertambangan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
PT Anugrah Harisma Barakah berafiliasi dengan PT Billy Indonesia dalam mendapatkan izin tambang nikel di Sultra.
Selain Ahmad Nursiwan, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Budiman Riswantyo.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.