Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kalau Ada Kasus seperti Direktur Narkoba Polda Bali, Sikat Saja

Kompas.com - 30/09/2016, 11:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menekankan kepada Brigjen Pol Idham Aziz yang baru dilantik sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pengawasan ketat di internal Polri.

Hal itu dilakukan dalam rangka "bersih-bersih" dari oknum polisi yang tak sejalan dengan misi mereformasi kultur Polri.

"Seperti kasus narkoba yang kemarin di Bali itu. Sikat saja," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

"Kemudian operasi bersih-bersih ke dalam, saya minta tegakkan betul," lanjut dia.

(Baca: Lewat "Video Conference", Kapolri dan Polisi Se-Indonesia Tonton Pencopotan Direktur Narkoba Polda Bali)

Tito sebelumnya mencopot Kombes Pol Franky Haryanto karena diduga memeras tersangka narkoba.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Iknas Bareskrim Polri. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan Franky oleh tim Divisi Propam di Jakarta.

Tito meminta penindakan pelanggaran internal harus lebih keras, termasuk persoalan pungutan liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Ditemui terpisah, Idham akan mempelajari terlebih dahulu kasus-kasus yang diwariskan pendahulunya.

Ia akan mengikuti kebijakan Kapolri dalam menerapkan reward dan punishment.

(Baca: Polri: Ada Indikasi Direktur Narkoba Polda Bali Memeras)

"Kalau anggota Polri berjalan sesuai koridor ya kita berikan reward. Kalau ada pelanggaran, kita tindak," kata Idham.

Idham memastikan akan tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan, sebagaimana diminta Tito.

Terlepas dari tegasnya hukuman kepada polisi, jika anggota tersebut terbukti tak bersalah, maka tak akan dipaksakan untuk diberi sanksi.

"Kalau dia melanggar itu, dia bisa melanggar karena pribadinya, karena disiplin, atau karena etika. Kalu harus dipidana, ya dipidana," kata Idham.

Kompas TV Direktur Narkoba Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com