Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran di Lingkungan MA, Begini Caranya!

Kompas.com - 29/09/2016, 19:29 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - 
Kasus suap atau putusan yang janggal di pengadilan bukan sekali atau dua kali mencuat di pemberitaan. Temuan semacam itu juga bukan barang asing setiap kali seseorang berurusan dengan sistem peradilan. Mulai jengah?

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan dan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terus menjadi "pekerjaan rumah (PR)" bagi lembaga tersebut. Pelibatan masyarakat untuk dapat secepat mungkin mendeteksi dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, pengaduan tanpa ada respons yang cepat dari MA juga bakal percuma. Bagaimana pun, aduan tanpa tindak lanjut tidak akan mengubah situasi.

Berangkat dari fenomena dan pemikiran tersebut, MA bersama Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) mengembangkan perangkat baru pengawasan, bernama Sistem Informasi Pengawasan (Siwas). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem pengaduan yang pernah ada sebelumnya di MA.

Adapun payung hukum kehadiran Siwas adalah Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Bedanya, ketentuan lama hanya (berlaku bagi) warga internal peradilan saja. (Ketentuan) sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Ketua MA Hatta Ali saat peluncuran Siwas di MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

(Baca juga: Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan)

Mikhael Gewati Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali sedang memberikan sambutan dalam peluncuran Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) di ruang balairung MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Hatta berjanji, pengaduan masyarakat lewat sistem ini akan mendapat respons cepat dari jajarannya.

"Akan kami tindak lanjuti dan muat dalam website MA. Pengaduan yang masuk dalam waktu satu minggu juga sudah harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Menurut Hatta, Siwas dan payung hukumnya memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Hak pelapor terhadap layanan pengadilan juga dia janjikan tak terganggu.

Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini berharap, Siwas menjadi tonggak penting revitalisasi MA.

"Ini adalah upaya kami untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung," kata Hatta.

Salah satu tamu yang hadir dalam peluncuran Siwas adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Lembaga yang dia pimpin sudah lebih dulu menerapkan sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus memberikan respons cepat atas materi aduan.

Agus pun berharap Siwas mendapat respons positif dari masyarakat. Berkaca dari pengalaman di lembaganya, sistem sebagus apa pun tak akan memberikan hasil ketika tidak langsung ditangani dengan baik.

"Tanpa respons cepat, kepercayaan masyarakat akan hilang," ujar Agus.

Siwas merupakan bagian dari proyek berkelanjutan reformasi peradilan di Indonesia, dengan dukungan pendanaan penuh dari Uni Eropa melalui UNDP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com