JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan hingga pertengahan tahun 2016 jumlah pabrik rokok yang ada di tanah air berkurang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dimiliki Bea Cukai, pada tahun 2007 jumlah pabrik rokok di Indonesia mencapai 4.669 pabrik.
Namun hingga pertengahan 2016, terjadi penurunan jumlah pabrik rokok menjadi 754 pabrik. Heru mengatakan, penurunan itu terjadi karena ketatnya pengawasan administrasi serta izin pembangunan pabrik yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Kami cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh," ujar Heru melalui pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (28/9/2016).
Heru menambahkan, DJBC akan terus melakukan penertiban terhadap perusahaan rokok yang melanggar untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menuturkan, DJBC juga melakukan kerja sama dengan instansi lain yang terkait agar pengawasan terhadap produk hasil tembakau tersebut bisa tetap berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.