JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hukuman yang dijatuhkan kepada Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin (27/9/2016).
"JC (justice collaborator) dia terima dan memang cukup berikan fakta untuk membuka pelaku yang lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Puri Emporiun, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Agus tidak mempermasalahkan hukuman yang diberikan kepada Damayanti lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara serta 6 bulan kurungan.
Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ia didakwa secara bersama-sama dengan mantan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Oleh hakim, Damayanti akhirnya ditetapkan sebagai justice collaborator.
Hakim sependapat dengan jaksa yang menganggap Damayanti mampu mengungkap pelaku lainnya.
Selain itu,Majelis Hakim juga menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas.
Keterangan Damayanti membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR, dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam R-APBN 2016.