JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar memastikan partainya akan menolak aturan pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon presiden-calon wakil presiden.
Aturan itu sebelumnya diusulkan oleh pemerintah dalam draf revisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Parpol peserta pemilu yang tak mengusung calon di pilpres akan diberi sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
"Enggak boleh, itu hak politik kok. Mau ngusung mau enggak, itu hak (parpol) yang melekat," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
(baca: PAN: Sanksi Parpol yang Tak Ajukan Capres Mereduksi Hak Parpol)
Saat disinggung bahwa aturan ini dibuat pemerintah demi menghindari munculnya calon presiden tunggal, Muhaimin tetap menolaknya.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR bisa mencari solusi lain untuk mengatasi masalah calon tunggal tanpa harus mereduksi hak parpol.
"Mencalonkan atau dicalonkan itu hak. UU tak boleh membatasi hak," kata Muhaimin.
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal.
(baca: PDI-P Dukung Usul Pemerintah Larang Ikut Pemilu bagi Parpol yang Tak Ajukan Capres)
Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.