JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat AR alias Abu Fauzan terkait pemberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan, upaya keberangkatan tujuh WNI yang digagalkan pada Kamis (22/9/2016) lalu bukan pertama kalinya dilakukan Fauzan.
"Hasil pemeriksaan sementara itu ternyata sudah sekitar tiga sampai empat kali pemberangkatan. Jadi ada rangkaian kegiatan pemberangkatan yang sudah lebih dahulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Keberangkatan yang telah diketahui yakni terjadi pada Oktober 2015, November 2015, dan Januari 2016.
Untuk mencari bukti lain, polisi menggeledah kediaman Fauzan di Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk mencari dokumen yang menyebutkan jumlah orang yang diberangkatkan oleh Fauzan sebelumnya.
"Kami harus buktikan kalau ada proses pemberangkatan yang dikatakan itu baru sekitar tiga atau empat kali pemberangkatan. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi," kata Boy.
Fauzan ditangkap setelah polisi menggagalkan keberangkatan tujuh WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Suriah.
(Baca: Polisi Gagalkan Keberangkatan Tujuh WNI ke Suriah, Salah Satunya Penyandang Dana)
Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya hanya dijadikan saksi.
Dari kesaksian para tersangka dan saksi, diketahui bahwa peran Fauzan bertindak sebagai fasilitator keberangkatan.
"Dia punya keahlian bersama kelompoknya mempersiapkan orang yang akan berangkat, memberi pembekalan, dan motivasi," kata Boy.
Tak hanya itu, Fauzan juga mengajarkan WNI yang akan diberangkatkan tersebut untuk berkelit dari petugas. Mereka dituntun mengucapkan kata-kata untuk mengelabui jika tertangkap.
Boy menegaskan, meski hanya sebagai fasilitator keberangkatan, Fauzan dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Tidak saja kepada mereka yang mengeksekusi aksi teror, tapi yang merencanakan, pemufakatan, dan perbantuan dapat dijerat UU terorisme," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.