Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/09/2016, 15:56 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat AR alias Abu Fauzan terkait pemberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan, upaya keberangkatan tujuh WNI yang digagalkan pada Kamis (22/9/2016) lalu bukan pertama kalinya dilakukan Fauzan.

"Hasil pemeriksaan sementara itu ternyata sudah sekitar tiga sampai empat kali pemberangkatan. Jadi ada rangkaian kegiatan pemberangkatan yang sudah lebih dahulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Keberangkatan yang telah diketahui yakni terjadi pada Oktober 2015, November 2015, dan Januari 2016.

Untuk mencari bukti lain, polisi menggeledah kediaman Fauzan di Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk mencari dokumen yang menyebutkan jumlah orang yang diberangkatkan oleh Fauzan sebelumnya.

"Kami harus buktikan kalau ada proses pemberangkatan yang dikatakan itu baru sekitar tiga atau empat kali pemberangkatan. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi," kata Boy.

Fauzan ditangkap setelah polisi menggagalkan keberangkatan tujuh WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Suriah.

(Baca: Polisi Gagalkan Keberangkatan Tujuh WNI ke Suriah, Salah Satunya Penyandang Dana)

 

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya hanya dijadikan saksi.

Dari kesaksian para tersangka dan saksi, diketahui bahwa peran Fauzan bertindak sebagai fasilitator keberangkatan.

"Dia punya keahlian bersama kelompoknya mempersiapkan orang yang akan berangkat, memberi pembekalan, dan motivasi," kata Boy.

Tak hanya itu, Fauzan juga mengajarkan WNI yang akan diberangkatkan tersebut untuk berkelit dari petugas. Mereka dituntun mengucapkan kata-kata untuk mengelabui jika tertangkap.

Boy menegaskan, meski hanya sebagai fasilitator keberangkatan, Fauzan dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tidak saja kepada mereka yang mengeksekusi aksi teror, tapi yang merencanakan, pemufakatan, dan perbantuan dapat dijerat UU terorisme," kata dia.

Kompas TV Pelaku Teror Bom Gereja Medan Bukan Bagian Jaringan Teroris
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Nasional
Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Nasional
Muhadjir Klarifikasi Pernyataan 'Kiamat' soal Polemik Piala Dunia U-20

Muhadjir Klarifikasi Pernyataan "Kiamat" soal Polemik Piala Dunia U-20

Nasional
Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Nasional
Mendadak 'Miskin' Usai Flexing Terkuak

Mendadak "Miskin" Usai Flexing Terkuak

Nasional
Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

Nasional
Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Nasional
Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Nasional
Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke