JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanggapi positif usulan pemerintah bahwa partai politik yang tak mengajukan calon presiden-calon wakil presiden pada Pilpres 2019, tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, hal tersebut didasari oleh kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusional parpol dalam menyiapkan calon pemimpin.
Ia menilai, sanksi layak diberikan ketika hak dan kewajiban tersebut tak dipergunakan oleh parpol. Hanya, sanksi yang dijatuhkan harus melalui kesepakatan bersama sebagai proses politik.
"Ini gagasan yang menarik dari pemerintah. PDI-P sebagai partai dalam pemerintahan menghormati keputusan pemerintah," kata Hasto saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR.
(baca: Pemerintah Ingin Parpol yang Tak Ajukan Capres Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya)
Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
Berdasarkan draf RUU Pemilu, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal.
Salah satunya adalah pada pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.