Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Misbakhun, Kenaikan Cukai Rokok Akan Berdampak PHK Massal pada Industri Tembakau

Kompas.com - 28/09/2016, 06:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok dinilai akan merampas pekerjaan buruh tembakau.

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun memprediksi akan semakin banyak pabrik yang tutup dan akhirnya meningkatkan angka pengangguran.

"Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau," kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Misbakhun meminta pemerintah berempati terhadap industri hasil tembakau yang tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen.

Menurut dia, kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar.

Yang lebih memberatkan, kata Misbakhun, industri terbebani harus membayar cukai di muka pada tahun 2015 lalu.

"Dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," ujar politisi Golkar ini.

Misbakhun mengatakan, dalam persentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus ditekan oleh pemerintah.

Sementara, pemerintah mendapatkan porsi 56 persen, dan petani 11 persen. Sisanya, didapat pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, pemerintah ingin menambah porsi perolehannya terus dengan menaikan cukai rokok tiap tahun.

“Sungguh ironis, posisi industri hasil tembakau yang ditekan terus Pemerintah, tanpa pernah melakukan pembinaan apapun selain hanya sebagai pemungut cukai semata,” kata dia.

Kenaikan cukai, lanjut Misbakhun, juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Menurut catatan, akibat rokok ilegal, kerugian negara ditaksir hingga Rp 9 triliun.

Sementara, menurut data pemerintah, peredaran rokok ilegal masih sangat marak.

Sepanjang 2016 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok," ujar Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan pemerintah agar regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau, justru berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia.

“Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau, sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK tewujud,” papar dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rokok.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (27/9/2016), menjelaskan, terdapat dua opsi dalam skema pengenaan PPN pada rokok.

Pertama, pemerintah akan menaikan PPN rokok sebesar 9,1 persen. 

Kedua, pemerintah akan mengenakan PPN tidak hanya pada pabrik saja, tetapi juga dikenakan pada pedagang besar (wholesales) dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen. 

Suahasil mengungkapkan, dari dua opsi tersebut pemerintah lebih memilih pada opsi kedua.

Alasannya, melalui opsi tersebut pemerintah dapat meningkatkan basis data pajak karena dalam membayar PPN tersebut, pedagang besar harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com