JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Riau Brigadir Jenderal (Pol) Supriyanto mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penyelidikan ulang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan.
Kini kasus tersebut terhenti karena Polda Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) April lalu.
Namun, Supriyanto mengaku bisa saja melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan bukti baru seusai Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan mengeluarkan rekomendasinya.
"Iya, nanti bisa saja dilakukan penyelidikan ulang tapi kan masih harus menunggu hasil rapat Panja ini supaya ada pegangan yang jelas," kata Supriyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Supriyanto mengatakan, Polda Riau tentu akan bersifat kooperatif dalam rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ia pun mengatakan pihaknya siap memenuhi semua permintaan anggota Panja terkait penyediaan data lapangan yang dibutuhkan.
"Kami akan bersikap kooperatif membantu anggota Panja untuk memberikan rekomendasi terbaik untuk kami. Jadi ini masih akan berlanjut prosesnya dan diikuti saja," ujar Supriyanto.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Atas penerbitan SP3 itu, Kapolda Riau pun dipanggil DPR.
(Baca: Kapolri Tak Masalah Polda Riau Dipanggil DPR Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)