JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisinya dinilai menimbulkan ancaman pelanggaran HAM. Pasalnya, penggunaan tindak pidana makar cenderung menyasar pada konteks kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, beberapa pasal makar, seperti dalam pasal 106 dan 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan sehingga ekspresi politik sebagian kelompok dianggap sebagai tindakan makar.
Padahal, ekspresi politik tersebut tidak terbukti memiliki tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Sekarang dilihatnya begini, ada kumpul sedikit dianggap makar, Gafatar dianggap makar. Yang kita tahu dan lihat bahwa hampir semua tindak pidana makar tidak terbukti secara fisik memang membuat gerakan agar terjadi tujuan tertentu," ujar Hafiz usai konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut Hafiz, banyak terjadi multitafsir terhadap pasal makar dalam KUHP. Ini membuat adanya kekaburan aparat penegak hukum terhadap penerapan makna makar sendiri. Alhasil, banyak kelompok yang berekspresi politik disangkakan dengan tuduhan makar hanya karena diduga berbahaya. Padahal, belum jelas tujuan ekspresi politik tersebut.
"Pasal makar itu dianggap karet, yaitu kalau dianggap berbahaya ya bisa langsung dikriminalisasi. Pasalnya kabur dan tidak jelas," tambah Hafiz.
Atas dasar itu, Hafiz pun mendesak pemerintah untuk menetapkan rincian indikator jika memang pasal makar dalam KUHP tetap diadakan.
"Kita mendesak kalau memang ada, indikatornya harus jelas, misal ada senjata, ada pasukan militer untuk melawan negara, bukan hanya perkumpulan kecil," ucap Hafiz.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.